Bangsa Indonesia sudah bertekad bulat untuk tidak memberi kesempatan hadimya kembali faham Komunis untuk selama-lamanya di Negara kita, karena nyata-nyata bertentangan dengan faham Rakyat Indonesia yang berdasarkan PANCASILA, yang telah dituangkan dalam Ketetapan MPRS No. XXV/MPRS/1966 dan kemudian dikukuhkan dengan Ketetapan MPR No. V/MPR/1973. Maka buku ini dapat pula dianggap sebagai refeā¦